Gubernur Yulius Dukung Ranperda PPPA, 4.372 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat di Sulut

MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Sulut tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).

Gubernur Yulius mengapresiasi DPRD Sulut yang menginisiasi regulasi tersebut. Menurutnya, Ranperda PPPA menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum serta mendorong pelayanan yang terpadu dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak.

“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Yulius.

Ia mengungkapkan, tantangan perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara masih serius. Berdasarkan data SIMFONI PPA periode 2021–2025, tercatat sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan ditambah satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban yang terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.

“Angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik. Di balik setiap angka ada manusia, ada keluarga, ada masa depan dan harapan,” tegasnya.

Selain perlindungan dari kekerasan, Yulius menyoroti pentingnya pengarusutamaan gender dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Ia menyebut Indeks Ketimpangan Gender Sulut pada 2025 membaik menjadi 0,340, dibandingkan 0,386 pada 2024, meskipun kesenjangan antarkabupaten dan kota masih menjadi tantangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan sejumlah catatan penyempurnaan, termasuk harmonisasi peraturan, pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, perlindungan identitas korban, penguatan standar layanan, serta penyesuaian pendanaan dengan kemampuan keuangan daerah.

Yulius berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang efektif untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Saya percaya, ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, kita sedang memperkuat keluarga, masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *