Resmi Berdamai di Hadapan Notaris, Johny Runtuwene Nyatakan Persoalan Clear

TOMOHON – Persoalan yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Johny Runtuwene, terkait surat somasi mengenai pinjaman senilai Rp10 miliar, berakhir damai.

Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian Nomor 18 di hadapan Notaris Tessar B. Soewarno, pada Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum Hendrik Mamuaya melayangkan surat somasi kepada Johny Runtuwene. Dalam surat tersebut, tercantum nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar yang menjadi bagian dari persoalan antara pihak-pihak terkait.

Namun, perselisihan itu kini menemui titik akhir melalui kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis dalam akta notaris.

Dalam Akta Perdamaian Nomor 18, Johny Runtuwene tercatat sebagai Pihak Pertama, Vonny Paat sebagai Pihak Kedua, dan Hendrik Mamuaya sebagai Pihak Ketiga. Ketiganya sepakat menempuh jalur perdamaian untuk mengakhiri perselisihan dan perkara yang terjadi.

Dalam dokumen tersebut, Sri Nurhamidin dan Elbie Pandeirot, S.H., tercatat sebagai saksi. Proses perdamaian itu juga disaksikan oleh Wenny Lumentut dan James Sumendap.

Johny Runtuwene menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai. Ia juga menyampaikan bahwa kwitansi yang berkaitan dengan persoalan itu telah dikembalikan.

“Untuk permasalahan tersebut sudah clear atau selesai. Kwitansi juga sudah dikembalikan,” singkat Runtuwene.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, ketiga pihak menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur damai. **

(Yere)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *